
Nikah mut’ah adalah pernikahan
tanpa batas yang haram hukumnya dengan melanggar aturan-aturan syariat yang suci, mut’ah ini telah
melahirkan banyak kisah pilu.
Tidak jarang pernikahan ini menghimpun antara anak
dan ibunya, antara seorang wanita dengan saudaranya, dan antara seorang wanita
dengan bibinya, sementara dia tidak menyadarinya.





